Hubungi Kami

3 Daerah Di Jateng Akan Diberlakukan PSBB

(UnimmaFm), Semarang -Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

@unimma_id

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya siap menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat.

Kendati begitu, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati atau wali kota di 35 kabupatan atau kota.

“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khususnya Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakukan jam malam,” kata Ganjar Pranowo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 6 Januari 2021.
Menurutnya, pengetatan yang dimaksud itu adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah Covid-19.

“Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga Ini yang menjadi perhatian, khusunya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” ujar Ganjar Pranowo.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pemerintah resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa-Bali setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Airlangga Hartanto menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat.

“Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas,” kata Airlangga Hartanto sebagaimana dikutip dari Antara.

Pembatasan aktivitas dari 11 hingga 25 Januari 2020 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work form home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesan take away atau delivery tetap dizinkan.

Kemudian kegiatan kontruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Terkait tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Pembatasan aktivitas tersebut guna mengendalikan laju penyebaran Covid-19 sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin Covid-19 akan lebih efektifjiak vaksinasinya dilakuakan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.
.
(Ant. Fau)

Rinta

Leave a Reply

  • https://ssg.streamingmurah.com:8048
  • Copyright ©2025 by PT. Radio Unimma. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048
  • Copyright ©2025 by unimmafm. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048/stream
  • Copyright ©2025 by unimmafm All Rights Reserved