(87,6 UnimmaFm) Magelang, 25 Maret 2021 – Bea Cukai Magelang menggelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Eks-Kepabeanan dan Cukai bersama dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang bertempat di Kantor Bea Cukai Magelang dan PT Anugerah Abadi Magelang, Kamis (25/03). Hal tersebut disampaikan saat Talkshow 87,6 Unimma FM.
Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus-menerus diawasi oleh bea cukai. Tak hanya melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang kena cukai ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.
Ikut ambil bagian dalam komitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal termasuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Magelang telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari periode bulan November 2019 s.d. bulan Januari 2021 di seluruh wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang yang meliputi wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo.
Heru Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang dalam sambutan dan siaran pers nya menyampaikan, “Dalam periode tersebut telah dilakukan penindakan terhadap 45 kasus barang kena cukai ilegal. Dari kasus-kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 557.639 batang rokok yang dikemas ke dalam berbagai merek dan jenis, 20.005 gram tembakau iris, 3.560 mililiter liquid vape, dan 93.490 mililiter minuman mengandung etil alkohol. Keseluruhan barang-barang kena cukai ilegal tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 577.109.045 dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp 338.778.970.”
Heru menambahkan, dari 45 kasus penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut. Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas bea dan cukai didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, barang kena cukai dilekati pita cukai palsu, dan barang kena cukai dilekati kertas yang seolah-olah difungsikan sebagai pita cukai atau biasa disebut jempel, tegasnya.
Dampak positif dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini antara lain adalah pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai, perlindungan masyarakat dari barang kena cukai ilegal, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang kena cukai ilegal.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Magelang merupakan hasil dari sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum lain. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama serta peran aktif dari semua pihak, baik masyarakat, media maupun instansi pemerintah untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang di indikasikan tidak sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu juga dibagikan 3 gift cantik bagi kerabat unimma yang dipilih berdasarkan dari pertanyaan terbaik yang dikirm ke WhatsApp di 08112533876
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik
