(876Unimmafm) Magelang, 31 Mei 2021.KPU Kota Magelang melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Mei pada Senin (31/05/2021) pukul 10.00 WIB dalam rapat pleno tertutup.Rekapitulasi dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Magelang.
Jumlah pemilih bulan Mei 2021 tercatat sebanyak 93.282 pemilih, terdiri dari 44.777 pemilih laki-laki dan 48.505 pemilih perempuan. Hal tersebut disampaikan Purwati Juli Wardani Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Setelah sebelumnya menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang terkait mutasi penduduk berupa data potensi pemilih Baru, pemilih yang TMS atau yang terdapat perubahan elemen data.
“Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Kemudian KPU Kota Magelang menjalin kerjasama dengan Bawaslu Kota Magelang selaku pengawas kegiatan pemutakhiran data pemilih serta menerima masukan dari layanan online melalui Whatsapp Center dengan nomor 082137017118.
“Proses yang kami lakukan terhadap masukan dan tanggapan tersebut adalah pencermatan terhadap data yakni menyandingkan dengan daftar pemilih kami untuk ditindaklanjuti sesuai kategori data.Pencermatan ini kami lakukan dengan tujuan agar data yang tersaji untuk PDB ini adalah data yang valid,” jelas Purwanti.
Untuk diketahui, pada rekapitulasi bulan April lalu data DPB berjumlah 93.515 pemilih dengan rincian 44.874 pemilih laki-laki dan 48.641 pemilih perempuan.
Setelah dilakukan pencermatan di periode bulan Mei, terdapat 2 pemilih baru, 100 pemilih TMS karena meninggal, 134 pemilih TMS karena pindah domisili, dan 1 pemilih TMS karena menjadi anggota TNI, tambahnya.
Adapun mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bahwa rapat koordinasi dengan pihak terkait hanya dilakukan setiap triwulan. Terkait hal ini KPU Kota Magelang akan mengundang pihak terkait pada akhir Juni 2021.
Masyarakat diharapkan bisa menyampaikan atau melaporkan kepada KPU Kota Magelang apabila terdapat putra putrinya yang sudah berusia 17 tahun, keluarganya atau warganya yang meninggal, warga pindahan masuk atau keluar kota semarang, juga apabila ada perubahan elemen data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan sebelumnya.
Masyarakat yang akan menyampaikan laporan dan perubahan data pemilih dapat menyampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Magelang.
KPU Kota Magelang terus berupaya mewujudkan daftar pemilih yang valid dan termutakhir, baik
