Hubungi Kami

BEGINI ATURAN DAN TAMPILAN METERAI ELEKTRONIK

(876Unumma) Surakarta, 4 Oktober 2021 – Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambarlambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.emeterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP).

Tampilan meterai elektronik dapat dilihat pada gambar berikut.

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan,
akuntabel, serta memberi Nomor SP- 31/2021 kesempatan yang sama.

Di sisi lain, untuk distribusi danp enjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo,dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber
dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah
bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri

Keuangan dalam sambutannya.Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan
pernyataan resmi terkait terbitnya meterai elektronik terbaru kepada segenap wajib pajak yang ada diwilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ia menyampaikan bahwa aturan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif baik dari sisi kemudahan maupun dari sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai.

“Kepada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, dengan adanya meterai elektronik
terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan terutama yang berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien.” ungkap Slamet.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan MenteriKeuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. Untuk mendapatkan
kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Rinta
Next Post

Leave a Reply

  • https://ssg.streamingmurah.com:8048
  • Copyright ©2025 by PT. Radio Unimma. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048
  • Copyright ©2025 by unimmafm. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048/stream
  • Copyright ©2025 by unimmafm All Rights Reserved