Magelang (17/12/2019) – Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang terus-menerus diawasi oleh Bea Cukai Tak hanya melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk barang kena Cukai (BKC) yang merupakan hasil tembakau di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai.
Ikut ambil bagian dalam komitmen Gempur Rokok ilegal, Bea Cukai magelang telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari periode November 2018 hingga Oktober 2019 diseluruh wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang, yang meliputi kota Magelang, kabupaten Magelang, kabupaten Purworejo, kabupaten Temanggung dan kabupaten Wonosobo .
“Sesuai arahan Dirjen Bea dan Cukai untuk mengkampanyekan operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, maka kantor Bea dan Cukai Magelang telah melaksanakan berbagai kegiatan, pengawasan, maupun penyuluhan. Kami telah melaksanakan antara lain operasi pasar, patrol darat, survey harga transaksi pasar, dan beberapa kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat”, demikian disampaikan Kepala Bea Cukai Magelang Endang Retnowaty dalam Pembukaan Pemusnahan Rokok dan Vape Ilegal di Kantor Bea Cukai Magelang (17/12) kemarin.
Terbukti, pada periode ini telah dilakukan penindakan terhadap 43 kasus barang kena cukai yang di dominasi oleh rokok dan liquid vape ilegal. Dari kasus-kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil 234,492 batang rokok yang dapat ditemukan dalam berbagai merek dan jenis, 2,840 gram tembakau iris dan 15.750 mililiter cairan liquid vape.
Dari 43 kasus penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus yang dilakukan dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut Modus dibatalkan yang berhasil ditemukan bea cukai dan ditunda oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dan peredaran barang kena cukai menggunakan pita cukai yang terkait.
“Semua barang yang dilakukan pemusnahan ini didapat dari hasil operasi pasar di seluruh wilayah yang ada di bawah pengawasan kantor Bea Cukai Magelang”, Lanjut Endang kepada media disela pemusnahan barng bukti.
Keseluruhan barang-barang kena cukai ilegal ini dihargai Rp650.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp112 Juta.
Dampak positif dari pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal ini, antara lain adalah pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai, perlindungan masyarakat dari Barang Kena Cukai ilegal, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konsumsi Barang Kena Cukai ilegal.
“Harapan Kedepannya, Kita bisa menekan peredaran rokok ilegal. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, kita bisa meningkatkan penerimaan negara dari bidang cukai. Saya harap juga masyarakat bisa semakin paham dan mengerti mengenai peraturan kepabeanan di bidang cukai”, kata Endang.
Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Magelang merupakan hasil dari sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat penegak Hukum lainnya. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama serta peran aktif dari semua pihak, baik masyarakat, media maupun hubungan pemerintah untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai yang di indikasikan tidak sesuai ketentuan.
Aira