Penurunan Level PPKM di DIY
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi turun ke level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski demikian, tempat wisata di DIY masih belum dapat beroperasi seperti biasa. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pembukaan destinasi wisata akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat.
“Belum, kita selesaikan dulu. Nanti wisata pun harus lewat PeduliLindungi. Semua masuk mal, rumah makan, semua harus pakai kartu vaksin sama PeduliLindungi. Kalau tidak, tidak boleh,” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).
Persyaratan Ketat untuk Pembukaan Wisata
Menurut Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, tempat wisata di wilayah PPKM level 3 hanya dapat dibuka setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu, tempat wisata wajib menerapkan beberapa protokol ketat, antara lain:
- Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Setiap wisatawan harus melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata. - Penerapan Protokol Kesehatan
Pengelola wisata harus menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta menjaga kapasitas pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. - Rekomendasi dari Kemenparekraf
Hanya tempat wisata yang telah mendapatkan izin resmi dari Kemenparekraf yang diperbolehkan untuk uji coba pembukaan.
“Destinasi wisata boleh buka kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenparekraf. Nanti akan ada surat resmi yang menginformasikan tempat wisata mana saja yang boleh buka,” kata Kadarmanta.
Tantangan Pengawasan Wisatawan
Kadarmanta juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan lonjakan wisatawan yang mungkin terjadi akibat euforia turunnya level PPKM di DIY. Ia menyoroti tantangan dalam memantau pergerakan wisatawan yang datang melalui jalur darat.
“Kalau nanti orang euforia karena Yogyakarta sudah level 3 dan datang berbondong-bondong, itu berat bagi kita. Karena tidak semua wisatawan yang datang lewat jalur darat bisa kita pantau. Kalau pesawat wajib PCR, kereta antigen bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Menunggu Keputusan Lebih Lanjut
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai daftar tempat wisata yang akan diperbolehkan beroperasi kembali dalam tahap uji coba pembukaan. Pemerintah DIY masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenparekraf dan Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini.
Gubernur DIY pun meminta kabupaten dan kota di wilayahnya untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait pembukaan destinasi wisata selama PPKM level 3.
“Kita tidak bisa bertentangan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Jadi bunyinya apa, itu sudah,” tegas Sri Sultan.
Meskipun Yogyakarta telah turun ke level 3 PPKM, pembukaan tempat wisata masih memerlukan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penerapan protokol kesehatan, serta rekomendasi dari Kemenparekraf menjadi faktor utama dalam menentukan kapan dan bagaimana tempat wisata dapat kembali beroperasi.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan tetap waspada agar tidak terjadi lonjakan kasus akibat pelonggaran aturan, sehingga upaya pemulihan ekonomi sektor pariwisata dapat berjalan secara aman dan bertanggung jawab.
