Magelang — Dalam suasana penuh semangat, Unimma Talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang. Acara ini berlangsung pada hari Jumat yang berkah, dengan mengangkat isu penting mengenai peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap masyarakat.

Acara dipandu oleh pembawa acara yang energik verdi hasan, dengan kehadiran narasumber handal seperti Mas Giri, pelaksana pemeriksa Bea Cukai, dan Mbak Ayu Febriana, tim pelaksana pemeriksa Bea Cukai. Mereka menjelaskan bahwa cukai dikenakan pada barang-barang tertentu, termasuk rokok, karena dampak negatif yang ditimbulkannya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang dengan sifat yang perlu diawasi, termasuk hasil tembakau,” ungkap Mas Giri. “Rokok, sebagai salah satu produk yang dikenakan cukai, memiliki tarif yang cukup tinggi, mencapai 275% dari harga jual pabrik.”
Dalam sesi diskusi, narasumber juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang bisa dikenakan. “Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai yang sah, dan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal bisa sangat berat,” kata Mbak Ayu.
Mas Giri melanjutkan dengan menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai hasil tembakau sangat signifikan. “Pada tahun 2023, penerimaan negara dari cukai mencapai 290 miliar, melebihi target yang ditetapkan,” tuturnya. “Sebagian dari penerimaan ini akan kembali ke masyarakat melalui program yang mendukung daerah penghasil tembakau.”
Selain itu, dibahas juga tentang dana bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang didistribusikan ke daerah-daerah penghasil tembakau. “3% dari penerimaan Cukai dibagikan kepada daerah sesuai dengan kontribusinya dalam produksi tembakau,” jelas Mbak Ayu. “Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pembangunan lokal.”
“Jika Bapak Ibu melaporkan penjualan rokok ilegal, tenang saja, identitas Bapak Ibu akan kami rahasiakan. Ini adalah informasi awal yang sangat penting bagi kami untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Mas Giri Bea Cukai Magelang dalam sesi tanya jawab.
Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan, yakni 082134159933, atau melalui media sosial Bea Cukai Magelang di Instagram. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi lengkap seperti lokasi, nama penjual, atau pemilik warung tanpa harus menyertakan bukti fisik barang.
Acara tersebut juga menyoroti pentingnya pendidikan dan kampanye kesadaran publik dalam memerangi rokok ilegal. Bea Cukai berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan kampus guna memberikan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa mengenai bahaya rokok ilegal.
“Ini bukan berarti kita mendorong pelajar untuk merokok, tetapi lebih pada memberikan pemahaman tentang cukai dan cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bea Cukai mengungkapkan bahwa mereka memiliki unit penindakan yang gencar melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam beberapa waktu terakhir, Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 15 triliun melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Untuk membantu masyarakat memahami cara membedakan rokok ilegal dan legal, pihak Bea Cukai memberikan beberapa tips. Rokok ilegal biasanya memiliki merek yang tidak dikenal, tidak mencantumkan nama pabrik, serta dijual dengan harga yang tidak masuk akal. “Jadi, jika Bapak Ibu melihat rokok dengan harga sangat murah, sebaiknya berhati-hati,” tegasnya.
Di akhir acara, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. “Mari kita gempur rokok ilegal, demi kesehatan kita dan keadilan bagi produsen rokok yang legal,” tutup perwakilan Bea Cukai.