Hubungi Kami

Kaum muda Sasaran Bangun Budaya Antikorupsi

(876Unimmafm) MAGELANG – Inspektorat Daerah Kota Magelang tak henti-hentinya memberikan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat luas. Utamanya kepada kaum muda sebagai generasi penerus masa depan bangsa.

@unimma_id

Seperti yang dilakukan saat talkshow “Membangun Budaya Antikorupsi” bersama PWI Kota Magelang dalam rangka memeriahkan Festival Jurnalistik #1 di Artos Mall Magelang, Rabu (23/4). Festival Jurnalistik ini juga diadakan guna memeringati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025.

Hadir narasumber pada talkshow Inspektur Kota Magelang, Larsita dan wartawan Salman Malik. Jalannya talkshow dipandu oleh moderator Putri Rahmadani yang juga seorang jurnalis televisi.

Inspektur Kota Magelang, Larsita mengatakan, Inspektorat Daerah Kota Magelang merupakan salah satu Perangkat Daerah pada Pemkot Magelang yang membidangi unsur pengawasan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.

“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities),” ujarnya mengenalkan apa itu Inspektorat kepada peserta talkshow yang terdiri dari para pelajar dan guru SMP se-Kota Magelang.

Dia menyebutkan, layanan APIP terbagi menjadi dua kategori, yaitu pertama Quality Assurance: Audit, Reviu, Evaluasi dan Monitoring/Pemantauan, dan layanan kedua Consulting Activities: Sosialisasi, Konsultansi dan Asistensi.

Hadirnya APIP, katanya, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkupnya. Caranya dengan memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan/ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi (3E dan 1K)

“Juga dengan memberikan peringatan dini (early warning), meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pengendalian intern dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi. Terakhir dengan cara memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi,” katanya.

Dijelaskan Larsita, korupsi secara harfiah menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

“Di dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 7 jenis utama kelompok korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” tuturnya.

Bapak yang juga Mantan Plt Sekda Kota Magelang ini mencontohkan kelompok Kerugian Keuangan Negara, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

“Pegawai pemerintah melakukan markup anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut,” ucapnya.

Contoh kedua praktik suap menyuap, yaitu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada ASN, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Praktik ini dapat terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antar pegawai dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan, dan lain-lain.

“Contoh lagi gratifikasi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap,” jelasnya.

Ada juga istilah umum yang kerap muncul, yaitu pungutan liar atau pungli. Larsita mengutarakan, pungli secara garis besarnya adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Jika dikaitkan dengan 7 jenis korupsi tadi, maka pungli ini masuk di suap, pemerasan, atau gratifikasi. Perlu kita waspadai bersama praktik pungli ini, karena juga dapat merusak,” imbuhnya.

Terkait peran Inspektorat, Larsita mengungkapkan, pihaknya secara khusus mengambil peran pada pencegahan dan pendidikan. Dengan luasnya jangkauan Inspektorat, melalui peran Quality Assurance (bisa Audit, Reviu, Evaluasi maupun Pemantauan), Insektorat dapat memberikan rekomendasi atau saran dalam rangka perbaikan sistem tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern untuk menutup celah-celah peluang terjadinya korupsi.

“Dalam pencegahan korupsi, Inspektorat juga memiliki instrumen UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dan Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar yang bersinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Pengadilan,” paparnya.

Dalam hal pendidikan, melalui peran Consulting yang di dalamnya ada sosialisasi, asistensi dan fasilitasi, Inspektorat menggalakkan kampanye dan edukasi terkait dengan pengenalan “apa itu korupsi” serta bahaya dan cara pencegahannya. Inspektorat setiap tahun selalu melaksanakan sosialisasi, kampanye dan edukasi terkait dengan antikorupsi, baik kepada unsur eksekutif, legislatif, masyarakat maupun mitra pemerintahan.

“Termasuk hari ini talkshow bersama PWI yang diharap dengan semakin masifnya gerakan kampanye antikorupsi, maka muncul kesadaran diri untuk menjadi pribadi yang berintegritas. Sehingga, ultimate outcome nya adalah terciptanya budaya antikorupsi dari semua lini,” ungkapnya.

Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Larsita menegaskan, sikap antikorupsi tidak terlepas dari kata “integritas”. Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, nilai-nilai integritas menjadi salah satu hal penting dalam pencegahan korupsi.

“Untuk menjadi pribadi yang berintegritas, tanamkanlah 9 nilai-nilai integritas yang secara akronim kita sebut JUPE BERSEDIA KE TAMAN, yaitu Jujur, Peduli, Berani, Sederhana, Disiplin, Adil, Kerja Keras, Tanggung Jawab, dan Mandiri,” ungkapnya.

Rinta

Leave a Reply

  • https://ssg.streamingmurah.com:8048
  • Copyright ©2025 by PT. Radio Unimma. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048
  • Copyright ©2025 by unimmafm. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048/stream
  • Copyright ©2025 by unimmafm All Rights Reserved