Hubungi Kami

KPID Jateng : Peran Lembaga Penyiaran Radio sebagai Penjernih Informasi Pelaksanaan Pilkada

Magelang  Selasa, (13/09/20) Atria hotel Magelang, di gelar Sosialisasi Regulasi Siaran Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh Komisi Penyiaran Indonesia KPID Jateng . Dibuka oleh Ketua Komisioner KPI Jateng Iwan Indra kelana yang sekaligus menjadi moderator dalam acara tersebut.

@unimma_id

Narasumber pada acara sosialisasi adalah Sekretaris KPID Jateng Bapak Isdiyanto  , Bapak Basmar Ketua KPU Kota Magelang dan  Bapak Satrio dari Bawaslu Kota Magelang dengan dihadiri 30 an undangan dari lembaga penyiaran radio dan telivisi Se- eks karisidenan Kedu minus Kebumen.

Pilkada serentak  9 Desember 2020 dimasa pandemi  ditargetkan tingkat partisipasi pemilih adalah 77,5%. Target pencapaian yang diharapkan KPU tersebut menjadi tantangan bagi Penyelenggara Pemilu , stake holder , Masyarakat maupun media baik Tv maupun radio sebagai lembaga penyiaran.

Manurut Ketua komisioner KPID Jateng Iwan Indra kelana pada sambutan pembukaan sosialisasi tersebut,  tujuan dari kegiatan ini adalah mencerdaskan Masyarakat untuk berpolitik, media penyiaran mempunyai fungsi untuk meminimalisasi potensi kerawanan, dan fungsi kontrol ,  juga pengawasan terhadap Paslon,  penyelenggaraan pemilu, dan negara untuk saling mengawasi demi tercapainya target tingkat partisipasi 77,5 % pemilih tercapai.

Pilkada yang akan dilaksanakan di masa pandemi ini maka ada potensi Polarisasi di Masyarakat .

Masih menurut Ketua KPID Jateng ” Ditengah pilkada serentak ini tidak menutup kemungkinan media- media dengan cara penggunaannya,  nantinya digunakan dimanfaatkan untuk hal hal yang tidak baik” , masih menurut ketua KPID , kemudian yang sering terjadi di Masyarakat adalah politik identitas,  politisasi calon , nah ini bahaya juga klo media tidak ikut andil untuk mencegah ini semua”.

Lembaga Media penyiaran radio mempunyai peran fungsi strategis , menjadi media yang penting dan  bisa menjadi penyampai informasi ke masyarakat termasuk semua yang menyangkut pilkada, ada hak dan kewajiban sebagai lembaga penyiaran.

Hal tersebut dikarenakan potensi kerawanan yang ditimbulkan pilkada yang dilaksanakan dimasa pandemi penuh keterbatasan, sehingga berbagai ketentuan  peraturan terkait proses pelaksanaan pilkada pun menjadi serba terbatas.

Lanjut Ketua komisioner KPID ” Situasi keterbatasan ini justru menjadi celah dan potensi terjadi kerawanan,  Karena informasi dilakukan dengan cara jarak jauh, melalui media daring dan sebagainya, kerawanan isu-isu sara, hoax sangat berpotensi muncul”.

” Sehingga disinilah fungsi lembaga penyiaran  mempunyai fungsi yang fundamental ,bisa menjadi fungsi penjernih ya semacam cleaning houseslah harusnya seperti ini seperti ini” imbuh Iwan.

Selain juga mempunyai peran dan  fungsi sebagai wadah para penyelenggara untuk sosialisasi aturan- aturan pilkada , potensi dilanggar seperti apa, serta memberikan ruang yang cukup kepada pasangan calon untuk sosialisasi tahapan pilkada yang sesuai dengan peraturan, kemudian untuk pemilih agar ikut berpartisipasi dalam pilkada,  tambahnya.

Karena pilkada dilaksanakan di masa pandemi , maka Sekretaris KPID Jateng Isdiyanto mengatakan “Ada kekhawatiran Masyarakat , yang ini harus kita jelaskan secara masif lewat lembaga penyiaran bagaimana masyarakat tanggal 9 desember 2020, tidak perlu khawatir untuk mendatangi TPS melalui pemberitaan dan siaran kita,  bahwa KPU menjamin semua yang hadir akan aman dari kluster Covid 19”.

Peran optimalisasi lembaga penyiaran dalam pilkada yang harus sesuai Pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran. Dengan sajaian penyiarsiaran informasi yang berimbang proporsional dan tidak memihak. Bentuk program siaran adil dan proporsional,  adil dalam pemberitaan keberimbangan, proporsional dalam waktu, tidak memihak paslon.

Program siaran harus melibatkan unsur KPU , Bawaslu serta Masyarakat yang
Sesuai dengan undang undang penyiaran maka lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk memberikan ruang yang cukup untuk proses dan tahapan serta sosialisasi pilkada.

Terkait segala Pelanggan yang ditimbulkan dari program siaran adalah  menjadi wewenang KPID, dengan beberapa bentuk sanksi sesuai tingkatan pelanggaran mulai dari pengurangan acara, jam siaran sampai mengusulkan pencabutan izin frekuensi ke kementrian terkait.

Tahapan paling seksi pemutahiran data pemilih, pencalonan dan tahapan kampanye, Maka disinilah potensi pelanggaran yang sering terjadi.

Basmar Ketua KPU kota Magelang mengatakan ” Peran dari media penyiaran dalam pilkada adalah pada saat Iklan kampanye yang berisi visi, missi program Paslon, yang hanya dalam waktu14 hari yaitu 26 November – 5 desember 2020 dan hanya boleh dilakukan oleh KPU dan bukan dibiayai oleh partai atau Paslon”.

Pemberitaan dan liputan kampanye diperbolehkan sifatnya lebih kegiatan dialog, jejak pendapat serta melalui narsum dilembaga penyiaran itu sendiri.

Sedang Satrio Bawaslu Kota Magelang  menyampaikan, “Pedoman pemberitaan pilkada harus berdasarkan UU penyiaran no 32 tahun 2003 , dan etika jurnalistik , sedang untuk tv dan radio harus sesuai produk jurnalistik  berdasarkan UU  pers, dan P3SPS Pedoman Prilaku penyiaran dan standar program siaran” .

Potensi pelanggaran terbesar biasanya terjadi pada masa kampanye. Dimana metode kampanye dibagi 3 , yang didanai oleh partai politik Paslon adalah pertemuan terbatas, dialog , kegiatan lain yang tidak melenggar aturan lain , yang difasilitasi oleh KPU dan partai Paslon adalah penyebaran  bahan kampanye kepada khayalak umum dan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sesuai, serta kampanye yang dibiayai atau difasilitasi oleh KPU misalnya debat terbuka oleh Paslon, iklan media cetak elektronik.

Dan jika pelanggaran terjadi  pada penyiaran maka pasal jeratan bagi lembaga penyiaran adalah pada pelanggaran UU jurnaalistik dan P3SPS. Pelanggaran pada pemberitaan potensinya jerat hukumnya pada pelanggaran UU penyiaran , UU pers dan kode etik jurnalistik. Pelanggaran pemasangan iklan jerat hukumnya adalah pada pelanggaran pidana UU pilkada atau administratif, sedang pada bentuk kampanye media sosial maka jerat hukumnya adalah pelanggaran  pidana UU pilkada, pelanggaran uu lainnya (UU ITE dan KUHP) serta upaya take down kontain.

Ketika ditanyakan oleh salah satu peserta sosialisasi tentang ranah pengawasan lembaga penyiaran radio,  yang karena tuntutan konvergensi media menyajikan informasi baik secara on air, penulisan berita di web maupun sosmed , Satrio menjawab ” Kalo penyiarannya ya tentu itu menjadi ranah KPID , namun untuk sosmed mekanismenya adalah mendaftarkan sosmed yang digunakan untuk media kampanye, maka Bawaslu tentu saja akan tetap mengawasi sosmed atau media yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan sehingga tetap menjadi ranah Bawaslu “.
.
.
By. @rintadwirahma

Rinta

Leave a Reply

  • https://ssg.streamingmurah.com:8048
  • Copyright ©2025 by PT. Radio Unimma. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048
  • Copyright ©2025 by unimmafm. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048/stream
  • Copyright ©2025 by unimmafm All Rights Reserved