(876 Unimma Fm) Magelang – Pemkot Magelang berhasil mendapatkan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,97 persen, per Februari 2023. Artinya sudah 127.429 jiwa penduduk Kota Magelang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini tersisa 0,03 persen atau 37 jiwa penduduk yang belum ber-JKN. Daerah dengan julukan Kota Gethuk ini juga tercatat UHC sejak tahun 2018 silam.
Penghargaan UHC itu diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kepada 22 provinsi se-Indonesia. Sedangkan penghargaan bagi 344 pemerintah daerah (pemda) peraih UHC diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dan lainnya, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). Acara ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya kepada para penerima penghargaan, karena telah mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tercapainya UHC di suatu daerah dapat menunjukkan komitmen pemda dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Salah satu instruksi presiden kepada gubernur dan bupati/wali kota adalah mendorong target RPJMN. Yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024. Pemda mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran, serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan pemda. Sampai dengan 1 Maret 2023, sudah 90 persen jumlah penduduk di Indonesia dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS. Dengan kata lain sudah 252,1 juta jiwa penduduk ber-JKN.
“Pemda agar mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar,” ujarnya memberikan arahan.
Tugas lainnya adalah memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta, tanpa terkecuali. Pemda juga harus mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan diri dan keluarganya dalam Program JKN.
“Sesuai regulasi, seluruh pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan yang manfaatnya sudah jelas dijamin dalam Program JKN,” tandasnya.
Selain itu, Ma’ruf Amin mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di tiap daerah, melalui penyediaan fasilitas kesehatan, termasuk SDM kesehatan. Dengan harapan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada pemda, agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan, bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu. Baik itu layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit).
“BPJS Kesehatan mendorong kementerian dan pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif. Mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut, sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero).
“Kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat,” imbuhnya.
Dengan kondisi finansial yang sehat ini, kata Gufron, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan. Bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. “Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” tukasnya.
Terkait dengan pertumbuhan cakupan kepesertaan JKN-KIS, turut berdampak pada peningkatan angka pemanfaatan pelayanan kesehatan. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022. “Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, di tahun 2019 didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrim. “Untuk itu kami mendorong pemda lain untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.”
Dikatakan Gufron, keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Perwakilan kantor kami di tiap kabupaten/kota diharapkan mempermudah sinergi dengan Pemda, kami sangat siap berkolaborasi dan bersama mewujudkan UHC di Indonesia,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang drg Irfan Qadarusman mengungkapkan, kecepatan pencapaian UHC ini didukung oleh langkah Pemkot Magelang dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya. Selanjutnya, dukungan dari badan usaha (BU) yang mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak hanya itu, warga di kota ini juga diakui Irfan memiliki kesadaran tinggi untuk ikut serta dalam program JKN. Kekompakan inilah yang membuat UHC di Kota Magelang tercapai lebih cepat.
Berdasarkan datanya, distribusi peserta JKN berdasarkan segmentasi per Februari 2023 sangat menggembirakan. Angka terbesar dari segmen pekerja penerima upah (PPU) mencapai 33,93 persen. Berada di bawahnya adalah jumlah segmen Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebesar 25,56 persen. Kemudian disusul segmen Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda) sebanyak 24,08 persen. Lalu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut peserta mandiri sebanyak 10,06 peren dan segmen Bukan Pekerja (BP) 5,75 persen.
“Tingginya persentase penerima bantuan iuran (PBI) menandakan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, masih adanya persentase dari peserta mandiri, menandakan bahwa masyarakat yang memiliki ekonomi cukup mapan mempunyai kesadaran untuk menyukseskan program JKN.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengaku bangga dengan penghargaan yang diterima Pemkot Magelang tersebut. Penghargaan ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Magelang dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.
“Dengan penghargaan ini diharapkan warga Kota Magelang tidak perlu khawatir lagi terhadap masalah kesehatan. Namun yang paling penting untuk hidup lebih sehat dan selalu bergerak untuk lebih maju dan mandiri, tidak lupa selalu bersyukur, sehingga memperoleh kebahagiaan,” ucapnya ketika dihubungi.
Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menambahkan, capaian UHC Kota Magelang ini sebagai wujud komitmen Pemkot Magelang dalam mendukung Program JKN bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Magelang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang dr Istikomah. (put)