Pada tanggal 5 Februari 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 42 unit iPhone melalui dua pelabuhan internasional di Batam. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik joki International Mobile Equipment Identity (IMEI), sebuah modus ilegal yang digunakan untuk menghindari kewajiban pendaftaran dan pembayaran pajak perangkat seluler di Indonesia. Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang terlibat langsung dalam praktik ilegal ini juga ditangkap.

Penyelundupan ponsel melalui jalur yang tidak sah telah menjadi masalah serius di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pajak, tetapi juga merusak pasar ponsel legal dengan memasarkan barang ilegal. Oleh karena itu, penindakan terhadap kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kestabilan pasar dan menegakkan peraturan yang ada.
Apa Itu Joki IMEI?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan joki IMEI. IMEI adalah nomor identifikasi internasional yang unik yang diberikan pada setiap perangkat ponsel untuk membedakan satu perangkat dengan perangkat lainnya. Di Indonesia, pemerintah mewajibkan setiap perangkat ponsel yang masuk dari luar negeri untuk mendaftarkan nomor IMEI mereka dalam sistem Bea Cukai agar dapat digunakan di Indonesia.
Joki IMEI adalah praktik ilegal di mana seseorang, yang disebut joki, mendaftarkan IMEI ponsel dengan menggunakan data pribadi orang lain untuk menghindari proses kepabeanan yang seharusnya dilakukan. Dalam hal ini, para pelaku yang melakukan tindakan ini mencoba untuk menghindari kewajiban membayar pajak dan prosedur pendaftaran yang benar untuk ponsel yang mereka bawa ke Indonesia. Dengan menggunakan identitas orang lain, perangkat tersebut seolah-olah menjadi barang pribadi yang dibawa langsung dari luar negeri, padahal perangkat tersebut sebenarnya dijual secara ilegal.
Regulasi pendaftaran IMEI ini ditujukan untuk mengontrol peredaran ponsel di Indonesia dan untuk memastikan bahwa perangkat yang masuk ke pasar Indonesia tidak berasal dari jalur ilegal. Proses pendaftaran juga bertujuan untuk memungut pajak yang sesuai dari barang elektronik yang dibawa masuk ke negara tersebut. Tanpa pendaftaran yang sah, ponsel yang dibawa ke Indonesia dapat diblokir atau tidak dapat digunakan.
Penindakan di Batam
Kasus ini dimulai dengan penindakan pertama yang dilakukan pada 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam. Petugas Bea Cukai berhasil menyita 20 unit iPhone yang dibawa oleh penumpang yang baru tiba dari Singapura dan Malaysia. Mereka diduga melakukan registrasi IMEI secara ilegal, menggunakan data pribadi orang lain untuk menghindari kewajiban pendaftaran yang benar. Modus ini sudah menjadi hal umum bagi para penyelundup ponsel di wilayah Batam, yang terkenal sebagai pintu masuk utama bagi barang elektronik ilegal yang masuk ke Indonesia.
Pada 28 Januari 2025, petugas Bea Cukai Batam kembali melakukan operasi serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Kali ini, mereka berhasil mengamankan 22 unit iPhone dari para pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Dengan demikian, total iPhone yang diamankan dari dua operasi ini mencapai 42 unit.
Tindak lanjut terhadap penyelundupan ini menunjukkan bahwa masalah penyelundupan perangkat elektronik sangat serius, terutama di wilayah yang memiliki banyak jalur internasional seperti Batam. Bea Cukai Batam telah menjadi salah satu garda terdepan dalam menanggulangi praktik ilegal semacam ini, mengingat Batam adalah salah satu titik masuk barang dari luar negeri yang rawan terjadi penyelundupan.
Cara Kerja Modus Joki IMEI
Modus yang dilakukan oleh para pelaku joki IMEI ini cukup sederhana, namun sangat merugikan. Para pelaku joki IMEI direkrut melalui berbagai media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri. Mereka yang terpilih akan diberangkatkan ke luar negeri untuk mengambil ponsel dan membawanya kembali ke Indonesia. Pada saat mereka tiba di Batam, pelaku akan melakukan registrasi IMEI ponsel dengan menggunakan data pribadi orang lain.
Setelah proses registrasi IMEI selesai, ponsel yang telah terdaftar tersebut akan dikembalikan kepada pengendali atau pemilik yang telah menyetorkan ponsel tersebut untuk dipasarkan. Ponsel tersebut kemudian akan didistribusikan ke berbagai tempat dan dijual di pasaran dengan harga yang lebih murah dibandingkan ponsel yang terdaftar dengan IMEI yang sah. Hal ini tentunya merugikan para penjual yang mengikuti prosedur resmi dan membayar pajak yang sesuai.
Penting untuk dicatat bahwa ponsel yang tidak terdaftar dengan IMEI yang sah akan diblokir oleh pemerintah, sehingga pengguna tidak dapat menggunakannya di Indonesia. Praktik ini juga memunculkan risiko terhadap kualitas dan keamanan ponsel yang dijual, karena perangkat tersebut mungkin tidak mendapat pembaruan perangkat lunak atau perlindungan garansi resmi.
Dampak Dari Praktik Joki IMEI
Praktik penyelundupan ponsel melalui joki IMEI ini memberikan dampak yang cukup besar, baik bagi negara, konsumen, maupun pasar ponsel itu sendiri. Di sisi negara, praktik ini mengurangi potensi penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh penjual dan pembeli ponsel. Jika hal ini dibiarkan berlanjut, negara akan kehilangan sumber pendapatan yang sangat penting.
Di sisi lain, pasar ponsel di Indonesia juga akan terganggu dengan keberadaan ponsel ilegal yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Hal ini dapat merugikan para penjual ponsel yang telah membayar pajak dan memenuhi prosedur pendaftaran IMEI. Selain itu, konsumen yang membeli ponsel ilegal juga akan menghadapi risiko besar, karena perangkat tersebut tidak dapat memperoleh dukungan purna jual atau pembaruan perangkat lunak resmi dari produsen.
Lebih dari itu, keberadaan ponsel ilegal di pasar juga dapat mempengaruhi keamanan dan privasi data pribadi pengguna. Ponsel yang tidak terdaftar dengan IMEI yang sah mungkin tidak mendapatkan perlindungan yang diperlukan, sehingga berpotensi menjadi sasaran peretasan atau kebocoran data.
Tindakan Pemerintah dan Bea Cukai
Dalam menanggapi masalah ini, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan perangkat ponsel ilegal. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperkuat patroli di pelabuhan-pelabuhan internasional Batam dan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap barang-barang yang masuk.
Selain itu, Bea Cukai juga terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu membeli perangkat ponsel melalui saluran resmi dan memastikan bahwa perangkat tersebut terdaftar dengan IMEI yang sah. Pemerintah juga aktif memberikan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada, untuk mencegah masyarakat terjebak dalam membeli barang ilegal.
Kasus penyelundupan 42 unit iPhone yang berhasil digagalkan Bea Cukai Batam ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya regulasi pendaftaran IMEI di Indonesia. Praktik joki IMEI yang digunakan untuk menghindari kewajiban pajak dan pendaftaran yang sah berpotensi merusak pasar dan menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pasar ponsel di Indonesia tetap transparan dan sah.
Sebagai konsumen, kita juga memiliki tanggung jawab untuk lebih berhati-hati dalam membeli perangkat ponsel, memastikan bahwa ponsel tersebut terdaftar dengan IMEI yang sah, dan tidak terjebak dalam transaksi ilegal yang merugikan banyak pihak. Melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan masalah penyelundupan ponsel ilegal ini dapat diminimalisir di masa depan.