Magelang, 14 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020.
![@unimma_id](https://unimmafm.com/wp-content/uploads/2022/04/unimma_id.jpg)
Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang dan
dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon , Ketua Partai Politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kesbangpol,
Kepolisian dan Bapeda serta Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang.
“Didasari Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Progrman Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun2020 bahwa
penelitian administrasi dokumen persyaratan calon mulai tanggal 6 – 12 September 2020, “Kata Basmar
Perianto Ketua KPU Kota Magelang dalam sambutannya pada saat membuka Rapat Pleno Terbuka.
Hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 12
September 2020. Selanjutnya hasil penelitian dibacakan oleh Divisi Teknis KPU Kota Magelang Sukorini
Saddewi Tyastuti.
Sukorini menyampaikan bahwa masih ada perbaikan dokumen persyaratan calon di masing-masing
calon dan penyerahan perbaikan selama 3 (tiga) hari sejak diumumkan hasil penelitian keabsahan dukumen persyay Calon.
.
@kpu@kpumagelangkota @bawaslukotamagelang