Hubungi Kami

RAPAT PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASANGAN CALON WAlIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG

(87,6 Unimma FM) Magelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di Ruang Rapat KPU Kota Magelang, Rabu (23/09)

@unimma_id

Rapat Pleno dilaksanakan mulai jam 09.00 wib ,  dihadiri oleh 4 (empat) Komisioner secara langsung dan 1 (satu) Komisioner secara daring,  ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno.

Dan Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Pleno Yang Dilaksanakan Secara Daring Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan sesuai pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Produk hukum agenda dari rapat pleno tertutup kali ini, adalah penetapan Paslon peserta pilkada berupa berita acara BA penetapan Paslon dan surat keputusan SK Provinsi, Kabupaten/kota tentang penetapan Paslon berdasarkan BA.

Syarat perbaikan yang telah diserahkan pada tanggal 15 dan 16 September 2020 kepada KPU Kota Magelang dan telah diverifikasi tanggal 22 September 2020 dan dari hasil verifikasi tersebut dinyatakan persyaratan calon kedua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun
2020.

Dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Magelang Nomor 80/PL.02.2-Kpt/3371/Kota/IX/2020 tanggal 23 September 2020 sebagai berikut :

Nama Pasangan Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Gabungan Partai Politik
Pengusul dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp.PD
dan Drs. KH. M. Mansyur. M.Ag , Didukung Partai Demokrat,Partai Golkar, PKS dan PKB

Sedangkan, Aji Setyawan, S.I.Kom., M.M dan
Dra. Windarti Agustina PDI Perjuangan, Partai Gerindra Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Penyerahan berita acara penetapan bakal calon dilaksanakan bersamaan dengan  bimbingan teknis  laporan awal dana kampanye LADK yang dilakukan seusai rapat pleno tertutup tersebut.

Dengan tidak adanya pleno terbuka ini maka pengumuman hasil Penetapan akan dilakukan berupa pengumuman dipapan pengumuman KPU  Provinsi, kabupaten/kota dan laman website KPU provinsi, kabupaten/kota.
.
.
Seperti disampaikan oleh Bambang Sarwodiono, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Magelang

 

Rinta

Leave a Reply

  • https://ssg.streamingmurah.com:8048
  • Copyright ©2025 by PT. Radio Unimma. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048
  • Copyright ©2025 by unimmafm. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048/stream
  • Copyright ©2025 by unimmafm All Rights Reserved