Bagi sebagian orang, menjelajahi destinasi luar negeri menjadi impian besar setelah mengeksplorasi Indonesia. Namun, sebelum memulai petualangan internasionalmu, ada satu hal yang sangat penting: memiliki paspor! Jika kamu belum memiliki paspor, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengurus pembuatan paspor. Meskipun kamu belum tahu kapan akan berangkat, paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki terlebih dahulu.

Namun, proses pembuatan paspor kini berbeda dari sebelumnya. Saat ini, kamu tidak bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dan mengantri begitu saja. Prosesnya sudah lebih terorganisir dan dilakukan secara online. Agar kamu tidak kebingungan, berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat paspor, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan biaya yang perlu disiapkan.
Langkah-Langkah Membuat Paspor
Daftar Online untuk Antrean Paspor Langkah pertama sebelum mengunjungi kantor Imigrasi adalah mendaftar antrean secara online. Kamu tidak bisa datang langsung tanpa jadwal, jadi pastikan kamu mengikuti prosedur yang benar. Caranya adalah:
- Kunjungi situs resmi antrean paspor di https://antrian.imigrasi.go.id/, atau unduh aplikasi “Antrian Paspor Online” yang tersedia di App Store atau Google Play Store.
- Log in menggunakan akun Facebook atau Google, lalu lengkapi data diri dengan mengisi informasi KTP.
- Pilih opsi “Antrian Paspor” dan tentukan kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju.
- Setelah itu, kamu akan diberikan informasi tentang ketersediaan kuota antrean. Jika kuota sudah penuh, biasanya kamu diminta untuk mendaftar kembali pada hari Jumat pukul 14:00 hingga Minggu pukul 16:00. Jika kuota masih tersedia, kamu akan mendapatkan jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.
Mengunjungi Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal Setelah mendapatkan jadwal, datanglah ke kantor Imigrasi sesuai waktu yang telah ditentukan. Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Paspor
Agar proses pengajuan paspor berjalan lancar, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (bagi yang sudah pindah kewarganegaraan).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, Akta perkawinan, Buku nikah, Ijazah, atau Surat Baptis untuk verifikasi identitas.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi yang sebelumnya bukan WNI).
- Surat Pernyataan Nama (bagi yang sudah mengganti nama secara resmi).
- Paspor lama (jika kamu sudah memiliki paspor biasa sebelumnya dan ingin melakukan perpanjangan).
Biaya Pembuatan Paspor
Setelah kamu mengumpulkan dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah mempersiapkan biaya pembuatan paspor. Berikut adalah biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 mengenai tarif dan biaya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp650.000
- Biaya untuk paspor hilang: Rp1.000.000 per buku
- Biaya untuk paspor rusak: Rp500.000 per buku
Perbedaan antara paspor biasa dan e-passport terletak pada teknologi yang digunakan, di mana e-passport memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik penggunanya, menjadikannya lebih aman dan sulit dipalsukan.
Tunggu Proses Pembuatan Paspor
Setelah semua dokumen diserahkan dan biaya dibayar, proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung jenis paspor yang kamu ajukan dan apakah dokumen yang diserahkan lengkap. Untuk paspor biasa, biasanya prosesnya lebih cepat, sedangkan untuk paspor elektronik, mungkin memerlukan waktu lebih lama.
Membuat paspor kini menjadi lebih mudah dengan adanya sistem antrean online yang memudahkan proses pendaftaran. Jangan lupa untuk selalu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya sesuai jenis paspor yang kamu pilih. Setelah paspormu jadi, kamu siap untuk mengeksplorasi destinasi-destinasi impian di luar negeri! Ingat, selalu cek kembali kuota antrean paspor untuk memastikan jadwalmu, dan pastikan semua dokumen lengkap untuk mempercepat proses pembuatan paspor.