Hubungi Kami

Talkshow Bersama Bea Cukai Magelang, Bahas Tuntas Perizinan NPPBKC

Magelang, 87.6 Unimma FM – Dalam program Unimma Talkshow kali ini, Unimma FM menghadirkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang untuk membahas seputar perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Talkshow ini dihadiri oleh dua narasumber dari Bea Cukai, yaitu Mas Indragiri atau akrab disapa Mas Giri, pelaksana pemeriksa Bea Cukai, dan Mbak Ayu Febriana, yang juga merupakan tim pelaksana pemeriksa Bea Cukai.

@unimma_id

Pada kesempatan ini, Mas Giri menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC. “NPPBKC adalah nomor pokok yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau perusahaan yang ingin berusaha di bidang barang kena cukai seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau seperti rokok,” jelasnya. Menurut Mas Giri, pihak-pihak yang wajib memiliki NPPBKC mencakup pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan eceran.

Tidak hanya itu, Mbak Ayu juga menjelaskan tentang persyaratan untuk mendapatkan izin NPPBKC. “Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, pemohon harus berkedudukan di Indonesia, memiliki izin usaha dari instansi terkait, dan menyerahkan berbagai dokumen seperti denah lokasi usaha, daftar mesin, dan surat pernyataan,” tambahnya.

Talkshow ini juga memberikan penjelasan lengkap mengenai proses permohonan NPPBKC, yang melibatkan tiga tahapan utama: pengajuan permohonan pemeriksaan lokasi, pelampiran dokumen terkait, dan pemaparan proses bisnis perusahaan. Bea Cukai akan meninjau kelayakan lokasi dan kesesuaian bisnis sebelum memberikan keputusan, yang biasanya diberikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah pemaparan proses bisnis.

Untuk masyarakat yang masih bingung atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait NPPBKC, Bea Cukai Magelang siap memberikan pendampingan. Pendengar Unimma FM juga bisa berpartisipasi dengan mengajukan pertanyaan melalui platform media sosial Unimma FM atau melalui WhatsApp. Talkshow ini menjawab berbagai pertanyaan yang masuk dari pendengar melalui WhatsApp R FM di 08112533876.

Salah satu pertanyaan datang dari Pak Agus di Mertoyudan, yang bertanya apakah pemilik usaha grosir yang tidak menjual barang kena cukai, seperti makanan ringan dan sabun, harus mengajukan izin NPPBKC. Menanggapi hal ini, Mas Giri menjelaskan, “Kalau usaha tersebut tidak menjual barang kena cukai, seperti etil alkohol, minuman beralkohol, atau rokok, maka tidak perlu izin NPPBKC dari Bea Cukai. Jadi, silakan lanjutkan usahanya karena itu bukan wewenang kami.”

Pertanyaan lain datang dari Mbak Wendi dan Pak Kintoko yang menanyakan masa berlaku izin NPPBKC dan proses perpanjangannya. Mbak Ayu menjelaskan bahwa izin NPPBKC untuk pengusaha pabrik berlaku selama usaha berjalan, sedangkan untuk penjual eceran berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. “Permohonan perpanjangan bisa diajukan paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku habis dan paling lambat sebelum izin berakhir. Jadi, untuk Pak Kintoko, segera urus perpanjangannya agar tidak terlambat,” kata Mbak Ayu.

Pertanyaan menarik lainnya datang dari Dini, yang menanyakan apakah pengurusan izin NPPBKC bisa dilakukan secara online. Mbak Ayu menjelaskan, “Untuk pengajuan izin NPPBKC, pemohon harus datang langsung ke kantor Bea Cukai, karena ada pemeriksaan fisik dokumen dan lokasi usaha.”

Tak ketinggalan, pertanyaan dari Mbak Arum tentang dampak ketidakpatuhan terhadap ketentuan NPPBKC juga dibahas. Mbak Ayu menjelaskan bahwa izin NPPBKC bisa dibekukan atau dicabut jika pemegang izin tidak mematuhi peraturan.

Talkshow ini juga mengingatkan pendengar untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Jika ada yang meminta transfer uang ke rekening pribadi, itu penipuan. Semua transaksi resmi dilakukan melalui rekening penerimaan negara,” tegas Mas Giri.

Di penghujung acara, narasumber berharap agar semakin banyak pengusaha dari Magelang yang memanfaatkan izin NPPBKC untuk mendirikan usaha, termasuk pabrik rokok atau penjualan eceran minuman beralkohol di kawasan wisata.

Talkshow ini disambut antusias oleh pendengar Unimma FM, dan acara berakhir dengan salam hangat dari tim Bea Cukai Magelang. Jangan lupa untuk mengikuti talkshow selanjutnya dengan tema menarik lainnya, hanya di 87.6 Unimma FM!

876fm

Leave a Reply

  • https://ssg.streamingmurah.com:8048
  • Copyright ©2025 by PT. Radio Unimma. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048
  • Copyright ©2025 by unimmafm. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048/stream
  • Copyright ©2025 by unimmafm All Rights Reserved