Hubungi Kami

talkshow magelang

Unimma Fm Talkshow Radio Magelang : Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Nakes

Upaya Kemenkes RI dalam Percepatan Pembayaran Insentif Nakes

@unimma_id

Jakarta, Pemerintah terus berusaha melakukan percepatan pembayaran insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di tahun 2021.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri  mengatakan dalam rangka mempercepat pembayaran insentif, Kementerian Kesehatan bersinergi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam hal memperbaiki kebijakan pemberian insentif kepada nakes.

“Anggarannya di minta ke Kementerian Keuangan, kemudian kami (Kemenkes RI) memformulasikan kebijakannya, dan Kementerian Dalam negeri pasti akan menjadi teman-teman eksekusi ditingkat lapangan, khususnya di daerah ya. Oleh karena itu kami bersinergi,” Kata Trisa saat siaran talkshow di Radio Kesehatan via Unimma FM pada Jumat (30/04).

Trisa juga mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan RI juga selalu berupaya untuk memperbaiki dan berinovasi dalam hal kebijakan maupun hal teknis untuk mempercepat pembayaran insentif dan menjaga akuntabilitasnya, hal tersebut diantaranya adalah melalui Pemanfaatan sistem informasi dalam pengusulan insentif dan santunan kematian.

Pengusulan nakes yang akan mendapatkan insentif dilakukan secara online dan ditandatangani oleh  pimpinan fasyankes atau institusi kesehatan berdasarkan pada rasio jumlah  nakes dengan jumlah pasien/kasus/spesimen COVID-19.

“Ini kami memperbaiki aplikasi kami (aplikasi insentif tenaga kesehatan). Memperbaiki cara dari fitur-fitur begitu ya, supaya bisa lebih mudah dan ini sebagai perbaikan,” kata Trisa.

Selanjutnya bagi yang ada di daerah, menurut Trisa, saat ini Rumah Sakit di Daerah sudah memiliki DPA sendiri dan dapat langsung menganggarkan dan mengusulkan insentif ke BPKAD/DPPKAD untuk mempercepat proses realisasi dari anggaran insentif nakes.

“DPA itu seperti anggaran yang nantinya akan menjadi pot dimana insentif itu akan disalurkan. Dulu adanya hanya di Dinas Kesehatan, tapi tahun 2021 bukan hanya Dinas Kesehatan tetapi juga Rumah Sakit boleh mempunyai DPA, sehingga rumah sakit tidak perlu lagi meminta pada DPA-nya Dinas Kesehatan,” ungkap Trisa.

Sementara untuk pemberian insentif itu sendiri akan dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan melalui rekomendasi KPK.

Dia menambahkan bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum  bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembayaran insentif maka Kemendagri sudah mengeluarkan peraturan terkait Insentif Tenaga Kesehatan yaitu PMDN 64/2020 & PMDN 77/2020.

Trisa berharap realisasi pembayaran insentif bagi nakes yang terlibat dalam penanganan COVID-19 baik yang berada di pusat maupun daerah dapat berjalan dengan baik dan cepat. (tp)

anna

Leave a Reply

  • https://ssg.streamingmurah.com:8048
  • Copyright ©2025 by PT. Radio Unimma. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048
  • Copyright ©2025 by unimmafm. All Rights Reserved
  • http://45.64.97.82:8048/stream
  • Copyright ©2025 by unimmafm All Rights Reserved