(876Unimmafm) – Jakarta (14/10/2025 – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).
Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.
***
ChatGPT bilang:
Berikut parafrase dari rilis berjudul “Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja”:
Satya JKN Award 2025: Kolaborasi untuk Lindungi Pekerja Melalui Program JKN
Jakarta, 14 Oktober 2025 – Dalam rangka memperkuat kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 perusahaan yang dinilai paling konsisten dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap program tersebut.
Penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini merupakan bentuk apresiasi kepada badan usaha yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya serta membayar iuran JKN secara tepat waktu. BPJS Kesehatan menekankan bahwa kepatuhan terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan kepedulian terhadap kesehatan karyawan dan keberlangsungan sistem jaminan sosial di Indonesia.
“Perusahaan yang melindungi kesehatan pekerjanya membangun fondasi kuat untuk keberlanjutan usaha. Ketika karyawan merasa aman, produktivitas dan loyalitas pun meningkat. Itulah esensi dari kepatuhan terhadap JKN—bukan semata karena keharusan, tapi karena kesadaran akan pentingnya kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, pada Selasa (14/10).
Menurut Ghufron, kontribusi badan usaha dalam Program JKN juga menjadi pilar penting dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, tercatat sebanyak 282,7 juta penduduk atau 98,6% dari populasi Indonesia telah menjadi peserta JKN, dengan 67,2 juta di antaranya berasal dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik maupun swasta.
“Angka ini membuktikan bahwa perusahaan memiliki andil besar dalam memperluas cakupan perlindungan kesehatan nasional serta menjamin keberlanjutan program melalui kepatuhan mereka dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas jaminan kesehatan yang memungkinkan mereka mengakses layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, perusahaan wajib menunaikan hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya, serta membayar iuran secara rutin dan berkesinambungan.
BPJS Kesehatan terus mendorong perusahaan untuk mengambil peran aktif dalam menjamin perlindungan kesehatan karyawan mereka sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sekaligus upaya mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja.
“Dengan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, kami yakin Indonesia bisa membangun sistem perlindungan kesehatan yang merata, adil, dan berkelanjutan untuk semua,” pungkas Ghufron.
Proses seleksi untuk Satya JKN Award ini dilakukan secara objektif dan transparan, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Beberapa indikator penilaian meliputi kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan sistem aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi JKN.
